RASA lelah memang seringkali menghampiri diri kita. Untuk itu,
mengistirahatkan tubuh dengan tidur sejenak adalah solusinya. Apalagi
bagi kaum lelaki, sebelum melaksanakan jumatan, akan lebih baik untuk
tidur terlebih dahulu. Hanya saja, seringkali akibat tubuh yang sangat
lelah, tidur menjadi lebih lama. Alhasil, waktu dzuhur terlewati. Dan
tentunya, membuat seseorang tak melaksanakan shalat jumat. Jika sudah
begini, bagaimana?
Pertama, jika ada orang yang tidur sebelum jumatan,
sementara dia tidak mengambil sebab apapun agar bisa bangun sebelum
jumatan, kemudian dia tidak bangun, maka dia tergolong orang yang
meremehkan kewajiban syariat.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, “Wajib bagi setiap muslim
yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu
lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil
sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada
waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya
untuk membangunkannya atau dia pasang alrm di dekat kepalanya yang bisa
membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan
kewajiban,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).
Kedua, jika orang sangat ngantuk sebelum jumatan,
kemudian dia berusaha mengambil sebab agar bisa bangun sebelum jumatan,
namun ternyata dia tetap tidak bisa bangun, maka dia tidak dinilai
bersalah.
Dalam lanjutan Fatwa dari Syabakah Islamiyah, “Kemudian, jika dia
benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab
yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati, maka
tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Orang yang ketiduran
tidak dianggap meremehkan,’ (HR. Muslim),” (Fatawa Syabakah Islamiyah,
no. 1579).
Jadi, dapat kita ketahui bahwa tidak ada dosa bagi seseorang yang
karena tertidur, tidak melaksanakan shalat jumat. Dengan catatan, ia
telah berusaha sebelumnya agar bisa terbangun tepat waktu. Wallahu
‘alam. []
SUMBER : https://www.islampos.com/tidak-shalat-jumat-karena-tidur-bagaimana-318491/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar